Memasuki usia tua tentunya harus ada dana cadangan untuk memenuhi segala kebutuhan. Untuk itu, penting rasanya mempersiapkan dana tersebut di saat usia yang masih produktif.
Assistant Vice President Head of Pension Sales Employee Benefits Manulife Indonesia, Ricky Samsico, Selasa 22 Oktober 2013, mengatakan bahwa menyediakan dana darurat di usia tua harus dimulai dari sekarang.
"Semakin muda usia dalam menyisihkan dana untuk investasi, itu semakin bagus. Sebab, itu yang akan kita nikmati di usia tua," kata Ricky, saat ditemui di acara "Program Pensiun Baru untuk Memenuhi Kebutuhan Pesangon Karyawan" di Jakarta.
Ricky mencontohkan, ketika seseorang berusia 30 tahun, dia harus bisa memprediksikan kapan memasuki usia pensiun dari pekerjaannya. Dengan demikian, ia dapat memilih produk investasi jangka panjang, misalnya seperti saham.
"Pada saat Anda pensiun dan tidak terima gaji lagi, paling tidak Anda harus memiliki income sekitar 70 hingga 80 dari penghasilan terakhir. Ini untuk mencukupi kebutuhan Anda," tegasnya.
Untuk itu, Ricky menyarankan agar sebisa mungkin menyisihkan separuh penghasilan untuk investasi. Misalnya, sekitar 20 persen dari besaran gaji saat ini.
"Misalnya begini, penghasilan saya sebulan Rp10 juta, tetapi saya masih membayar sekolah anak, dan kebutuhan yang lain. Sisanya, katakanlah Rp2 juta. Artinya kan 20 persen, maka tabung sekarang jangan ditunda," jelasnya.
Sementara itu, untuk instrumen investasi, dia menyarankan, harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. Sebab, pada dasarnya kebutuhan setiap individu pasti berbeda. "Saya selalu ingatkan, imbal hasil besar, risikonya juga besar," tegasnya.
Dana pensiun
Manulife Indonesia sendiri telah meluncurkan produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Progam Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (DPLK- PPUKP) itu guna memenuhi pertumbuhan kebutuhan akan program pesangon bagi karyawan.
Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pemberi kerja akan program pensiun dalam membayar kompensasi pesangon karyawan.
Bagi perusahaan, program DPLK PPUKP ini dapat dimanfaatkan perusahaan pemberi kerja dalam pembayaran pesangon. Upaya ini harus dimanfaatkan perusahaan pemberi kerja dalam pembayaran pesangon sebagai manfaat pensiun yang telah diamatkan undang-undang dalam pasal 167 UU No. 13/2003.
Wakil Presiden Direktur dan Chief Agency, Employee Benefits and Syariah Officer Manulife, Nelly Husnayati, mengatakan bahwa program DPLK PPUKP ini dapat membantu perusahaan untuk memberikan kepastian jaminan hidup yang layak bagi karyawan.
Ia juga menjelaskan, ada beberapa manfaat yang diperoleh perusahaan dengan ikut investasi ini. Di antaranya, memungkinkan perusahaan untuk mengelola arus kas di masa depan, yang berkaitan dengan pendanaan pesangon.
"Manfaat bagi perusahaan, dapat mempertahankan karyawan yang terbaik dan berkualitas," kata Nelly dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, untuk karyawan juga dapat memberikan beberapa manfaat, seperti adanya jaminan berkesinambungan penghasilan di hari tua dan pendanaan yang sudah pasti dari perusahaan.
"Investasinya kami lihat bagaimana profil perusahaan dan karyawannya. Untuk jangka panjang, mungkin bisa sebagian di saham dan obligasi. Sedangkan untuk di pasar uang, kami tawarkan di deposito dan obligasi pemerintah," tegasnya